Pengusaha Minta Regulasi Air untuk Industri dan Publik Dipisahkan

Ilustrasi

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT – Di dalam draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) disebutkan bahwa izin untuk air minum hanya boleh diberikan kepada BUMN/BUMD/BUMDes.
Pada bagian penjelasan RUU SDA tersebut, produk yang masuk dalam kategori air minum meliputi air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum (SPAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK). BEST PROFIT
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan, RUU SDA telah mencampuradukkan peraturan antara air untuk publik dengan air untuk industri. PT BESTPROFIT

Padahal pada dasarnya, industri dan masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda. Menurutnya, RUU ini seharusnya lebih mengakomodir peraturan terkait sumber daya air untuk kebutuhan industri. PT BEST PROFIT
“UU kan perlu untuk mengatur SDA kebutuhan industri, jangan dicampur adukkan. Nah di draf ini sektor industri dicampur adukkan dengan publik, AMDK dicampurkan dengan air pipa,” ujarnya ketika ditemui selepas acara diskusi Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia, di Jakarta. BESTPROFIT FUTURES
Sehingga, dirinya menegaskan, sebaiknya regulasi antara AMDK dan SPAM untuk publik dipisahkan regulasinya. BEST PROFIT FUTURES
Pada kesempatan yang sama, Direktur Centre for Regulation Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al’Afghani mengatakan, pengelompokan AMDK dalam RUU SDA tidaklah tepat. PT BESTPROFIT FUTURES
Karena, kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat atas air seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui SPAM, bukan AMDK. PT BEST PROFIT FUTURES
“Negara berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM. Karenanya, pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum merupakan hal yang keliru,” ujar Mova. BESTPRO
Dengan mendefinisikan air minum mencakup AMDK dan menyatukan pengaturannya dalam pasal-pasal mengenai pelayanan air, pemerintah justru melembagakan kebergantungan masyarakat terhadap AMDK dan akan mengerdilkan air perpipaan.
“Karena itu, AMDK seharusnya dicoret dari definisi air minum dan tidak diatur dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai pelayanan air,” ujar dia. PT BESTPRO

Leave a comment