PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail masuk ke dalam jajaran komisaris Telkom.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun tengah mencari kandidat penggantinya. BEST PROFIT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan paling lama pengganti Ismail akan diketahui di awal bulan Juli. PT BESTPROFIT
“Insya Allah paling lama minggu pertama Juni sudah diputuskan dan ditetapkan,” kata Rudiantara. PT BEST PROFIT
Diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom yang berlangsung akhir Mei lalu, perusahaan BUMN ini menyetujui pergantian Direktur Utama Alex J. BESTPROFIT FUTURES
Sinaga yang digantikan oleh Ririek Adriansyah yang sebelumnya memegang posisi Direktur Utama Telkomsel. BEST PROFIT FUTURES
Dalam pengumuman RUPST tersebut, Telkom menyampaikan bahwa Ismail yang merupakan Dirjen SDPPI di era Rudiantara ini masuk ke jajaran Komisaris Telkom. PT BESTPROFIT FUTURES
Dikutip dari laman postel.go.id, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Kominfo mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan spektrum frekuensi dan orbit satelit serta standarisasi perangkat pos dan informatika. PT BEST PROFIT FUTURES
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika menyelenggarakan fungsi: BESTPRO
a. perumusan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi; PT BESTPRO
d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan standardisasi perangkat telekomunikasi;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penataan, perizinan, monitoring dan evaluasi, serta penegakan hukum penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit, serta standardisasi perangkat pos dan informatika;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BPF
Sumber : inet.detik.com